Pengadilan Tipikor Perintahkan Dua Hakim Agung Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan dua Hakim Agung hadir sebagai saksi dalam persidangan Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

"Tim Jaksa KPK saat ini telah mengirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Ali juga mengungkapkan, dalam agenda sidang tersebut KPK juga akan menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai saksi.

"Pada sidang dimaksud, tim Jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA dan saksi Dadan Tri Yudianto," ujarnya.

KPK yakin para saksi dimaksud akan kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disuap sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad didakwa menerima suap itu untuk bisa memengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Jaksa mendakwa Sudrajad menerima suap bersama-sama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti, dan dua Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie.