Ichiban Sushi Resmi Dapatkan Sertifikat Halal Predikat A dari MUI dan BPJPH
ERA.id - Restoran makanan khas Jepang, Ichiban Sushi resmi meraih sertifikat halal dengan predikat A dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi resmi sertifikat halal.
Meski baru mendapatkan sertifikat halal predikat A, restoran naungan Eatwell Culinary Indonesia ini sebenarnya sudah menggunakan bahan-bahan halal sejak lama.
"Ichiban kita secara ingredients kita sudah tidak menggunakan bahan yang non halal ya, seperti pork dan lainnya," kata VP Operation Eatwell Culinary Indonesia, Mustarofah Ahmad, saat konferensi pers di outlet Ichiban Sushi Kuningan City, pada Jumat (31/3/2023).
Restoran ini juga melakukan banyak inovasi dan berbagai variasi menu makanan untuk memberi kenikmatan bagi konsumen. Dengan resmi mendapatkan sertifikat halal juga menjadi hal penting untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen, terlebih di Indonesia dengan penduduk terbesar beragama Muslim.
"Sejauh ini kami telah banyak melakukan inovasi dari berbagai sisi seperti tampilan outlet, variasi makanan, cara penyajian dan servis. Hal ini sebagai upaya kami untuk memberikan pengalaman kuliner terbaik yang tidak terlupakan," tambah Mustarofah.
Sementara itu, pemgujian halal dari BPJPH dan MUI memiliki standar tinggi dan proses yang ketat. Mulai dari pengadaan dan pengolahan bahan baku, hingga cara penyajian ke konsumen.
Semua segmen tersebut diuji harus memenuhi parameter yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dan MUI. Setelah melalui semua rangkaian tersebut, Ichiban Sushi membuktikan terjaminnya keamanan serta kehigienisan makanan yang tersaji ke konsumen hingga memperoleh sertifikat halal predikat A.