Haris dan Fatia Disidang, Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Luhut: Kritik Itu Koreksi, Kok Dihabisi?
ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendukung aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
PN Jakarta Timur pada hari ini menggelar sidang perdana terhadap Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti terkait hasil penelitian keduanya di Papua.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam aksi itu, antara lain, Kontras, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesti Internasional, dan Themis Indonesia.
Belasan orang itu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Kami bersama Fatia Haris", "Kritik Itu Koreksi, Kok Dihabisi!", "Kita Berhak Kritis".
Mereka menyayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi hingga pelimpahan ke pengadilan.
Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari yang mendukung, menyayangkan adanya laporan dari Luhut kepada Haris dan Fatia.
Feri menyebut berdasarkan UU bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi kepada publik.
"Haris Azhar dan Fatia mendapatkan informasi dan menyampaikan kepada publik tentang hasil penelitiannya di Papua. Ini hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Feri.
Bila hasil penelitian itu tidak benar, kata Feri, maka Luhut bisa menyampaikan versinya, bukan malah melaporkannya kepada polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin ini.
Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.