KPK Beri Sinyal Akan Tahan Rafael Alun Trisambodo

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Senin (3/4/2023). KPK pun memberi sinyal akan langsung menahan Rafael usai tersangka ini menjalani pemeriksaan.

"Tetapi yang perlu kami sampaikan, temen-temen juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Namun, Ali menjelaskan keputusan apakah Rafael Alun ditahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Informasi lebih lanjut perihal penahanan Rafael akan disampaikan di lain waktu.

Diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.

Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.