DKPP Putuskan Idham Holik Tak Langgar Kode Etik soal Dugaan Intimidasi, Nama Baik Teradu Langsung Direhabilitasi

ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU RI Idham Holik selaku teradu X tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan dugaan intimidasi kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan kesimpulan Putusan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (3/4/2023).

DKPP menilai pernyataan Idham, yakni "rekan-rekan (anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota) tegak lurus, bagi yang tidak bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit", yang diduga merupakan intimidasi atau ancaman oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba selaku pengadu disampaikan dalam suasana kelakar atau bercanda.

Sebagaimana diungkapkan oleh Idham di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan, pernyataan itu dia sampaikan agar seluruh jajaran KPU se-Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi ataupun administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, DKPP menilai tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP lantas memutuskan merehabilitasi nama baik Idham selaku anggota KPU RI.

"Merehabilitasi nama baik teradu X Idham Holik selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP mengingatkan Idham agar ke depannya lebih berhati-hati dan cermat dalam bertutur kata atau memilih diksi saat berkomunikasi di hadapan publik.

Sebagai penyelenggara pemilu, DKPP mengingatkan Idham untuk memahami bahwa dalam setiap tindakan dan perbuatan selalu melekat identitas jabatannya. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pemilu wajib menghindari diri dari segala tindakan ataupun tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat serta pemangku kepentingan.

"Penyelenggara pemilu dituntut untuk profesional, akuntabel, berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas, wajib menjaga kehormatan, dan martabat lembaga," tegas Ratna.

Pernyataan yang diduga sebagai intimidasi atau ancaman itu disampaikan Idham dalam kegiatan Konsolidasi Nasional KPU Se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada 2 Desember 2022.