Kapolri Kirim Surat ke KPK Minta Brigjen Endar Priantoro Tetap Jadi Direktur Penyelidikan

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat Kapolri ini bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Dalam surat itu yakni di poin 2d, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu, dilihat Senin (3/4/2023).

Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho membenarkan surat Kapolri itu. Shandi menerangkan surat itu dikirim sebagai komitmen Polri untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini sebagai komitmen Polri untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dan sambil penyiapan calon pengganti deputi serta pejabat lainnya," ujar Shandi.

Sebelumnya, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, menggantikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Ali menjelaskan Ronald menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023 kemarin. Untuk Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya per 31 Maret 2023 lalu.

Pemberhentian Endar ini berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK.

"Namun memang berdasarkan keputusan dari rapim rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Lidik karena memang per 31 telah selesai masa tugasnya dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkapnya.