Ayahnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Begini Respons Mario Dandy
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo. Anak Rafael, Mario Dandy Satriyo yang juga tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, bungkam ketika ditanya mengenai ayahnya.
Mario dan rekannya, Shane Lukas hadir menjadi saksi di persidangan pelaku penganiayaan terhadap David, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/4/2023). Mario dan Shane datang dengan memakai baju tahanan bewarna oranye.
Ketika tiba, mereka digiring masuk ke dalam ruangan. Saat ditanya awak media mengenai ayahnya yang menjadi tersangka KPK dan ditahan, Mario Dandy hanya diam.
Sebelumnya, Rafael resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Mantan pejabat pajak ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/4) kemarin.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor. Hasil penelusuran sementara, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekira Rp1,34 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000, yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Senin (3/4).