Efek Inflasi Eropa, Pabrik Pakaian Puma di Kabupaten Tangerang Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
ERA.id - PT Tuntex Garment Indonesia, sebuah pabrik garmen terbesar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kebangkrutan. Hal tersebut efek inflasi di Eropa yang berdampak penurunan omzet ekspor secara drastis.
Pabrik ini diketahui memproduksi ribuan jenis kaos olahraga, celana dan jaket bermerek Puma yang di ekspor ke berbagai negara di Eropa. Pabrik garmen ini sudah berdiri sejak 1992.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Kerja Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan, imbasnya sebanyak 1.163 karyawan menjadi pengangguran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Alasan pemutusan hubungan kerja ini disebabkan PT Tuntex yang biasa mendapat order dari Puma yang marketnya adalah di Eropa ini terkena dampak Covid-19. Dimana market mereka terus menurun," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/3/2023).
Desyanti menjelaskan, selain akibat dampak dari pandemi Covid-19, adanya inflasi di Eropa membuat pesanan terus menurun drastis dari tahun ke tahun. Sehingga akhirnya pabrik garmen itu terpaksa harus menutup operasional.
"Berdasarkan keterangan pihak perusahaan mereka sudah berusaha keras untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun dikarenakan kondisinya tidak memungkinkan mereka harus menutup perusahaan," katanya.
Desyanti menyatakan, terkait pemutusan hubungan kerja ini, PT Tuntex sudah melakukan perundingan dengan serikat pekerja yang mewakili karyawan. Hal itu terkait dengan pembayaran uang pesangon dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Penyelesaian pesangon dan THR sudah dikomunikasikan. Untuk pesangon pihak PT Tuntex akan memberikannya pada 19 April 2023, sementara pemberian THR akan diberikan paling lambat 15 April," tegas Desyanti.
Desyanti menuturkan, selain akan mendapat pesangon, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan akan mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara yang sudah bekerja diatas 1 sampai 5 tahun akan ditambahkan 20% dari nilai gaji yang diterima.
"Jadi semua hal terkait dengan norma-norma dan ketentuan pembayaran sudah disepakati oleh karyawan. Serikat pekerja sehingga tidak ada konflik di dalam pemutusan hubungan kerja ini," jelasnya.