Sempat Ditahan, Donald Trump Murka dan Sebut Jaksa yang Dakwa Dirinya Penganut 'Radikal Kiri'

ERA.id - Donald Trump menyatakan dakwaan terhadap dirinya merupakan bentuk 'penghinaan terhadap negara'.

Sebagai informasi, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Manhattan pada Selasa (4/4).

Dalam sidang tersebut, Trump menegaskan tak bersalah terhadap 34 dakwaan yang dijeratkan jaksa terkait suap terhadap seorang bintang porno Stromy Daniels pada Pilpres 2016 lalu.

"Saya tak pernah mengira hal seperti ini bisa terjadi di Amerika Serikat," jelas Trump kepada pendukungnya di Florida usai kembali dari persidangan di New York.

"Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita dari orang-orang yang berusaha menghancurkannya," tambah dia.

Dikutip dari Channel News Asia pada Rabu(5/4/2023), Trump menyatakan jika jaksa yang mendakwanya merupakan penganut radikal kiri yang ingin menangkap dirinya dengan cara apapun.

Seperti diketahui, Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat (AS), sempat ditahan  di gedung pengadilan New York, tepat sebelum persidangan dimulai, Selasa, 4 April 2023.

Trump dituduh telah melakukan 34 tindak pidana pemalsuan catatan bisnis, termasuk penyuapan sebesar 130 ribu dolar AS terhadap Stormy Daniels pada 2016.

Dijelaskan bahwa uang 130 ribu dolar AS kepada Daniels diberikan sebagai uang tutup mulut terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Daniels dengan Trump. Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, telah mengakui bahwa dialah yang mengatur pembayaran uang tersebut.