Pelaku Pelecehan Siswi Dalam Angkot di Tangerang Tidak Ditahan, Polisi Sebut ODGJ
ERA.id - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di dalam angkutan umum B 09 Kota Tangerang, Banten, mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan adanya surat keterangan kejiwaan.
"Pelaku RJ alias O berusia 42 tahun ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ. Hal itu dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, diberitakan ERA.id media sosial diramaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi atau anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum B 09, Kota Tangerang, Jumat (31/3/2023) kemarin.
Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya mengalami pelecehan dengan diraba bagian kakinya. Salah satu teman korban merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan korban anak nomor : LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari.
Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui bahwa pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter.
Barang bukti yang menguatkan itu, di antaranya surat keterangan kontrol dari RSJ Dr Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani, dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan pengobatan," jelasnya.