Sita Ratusan Kilogram Bahan Mercon dan Tangkap 90 Orang, Polda Jateng: Motif Pelaku karena Ekonomi

ERA.id - Ratusan kilogram bahan petasan disita Polda Jateng dari 58 kasus yang diungkap 10 hari terakhir. Sebanyak 90 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers penyalahgunaan di Mapolda Jateng, Rabu, (5/4/2023).

Kapolda menyebut, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan baku, menjual petasan, dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi serta menjualnya secara online.

“Motifnya karena ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Unit Siber kita akan terus memantau,” ungkap Kapolda.

Dari 58 kasus itu, para pelaku yang terlibat bahan petasan ini di antaranya berperan sebagai produsen 15 kasus, distributor 5 kasus, dan penjual 38 kasus. Adapun ratusan kilogram bahan mercon berupa 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver.

Polisi juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar yakni 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 bal serta uang tunai Rp2,4 juta. 

“Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi,” tuturnya.

Aneka bahan peledak itu sudah dihancurkan oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi sapu bersih bahan mercon ini sebagai tindak lanjut meledaknya bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023). Akibat ledakan tersebut, satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga. Pada kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44), seorang buruh yang menjual bahan mercon. 

Adapun 90 tersangka yang dicokok dari operasi ini dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).

“Ancamannya (pidana penjara) 20 tahun maksimal,” kata Luthfi.

Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. Kapolda turut mengimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Petasan ini agar tolong masyarakat kita untuk dieliminir. Kalau itu merupakan budaya, mari kita ubah budaya tersebut agar tidak mengancam bahkan mengakibatkan korban jiwa,” pungkas Kapolda.