Polda Metro: Penyebar Foto Baju Impor Bekas untuk Hadiah Lebaran Mengaku Benci Polisi
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut tersangka penyebaran foto barang bukti pakaian impor bekas untuk dijadikan hadiah Lebaran, mengaku benci polisi.
Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.
"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.
Auliansyah menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa silam.
Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat (31/3), tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Di dalam foto status WhatsApp yang disebarkan tersebut tertulis "Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang????????Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini????',".
Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat (24/3).