Pengacara Sebut Sempat Singgung soal Rafael Alun Jadi Tersangka KPK ke Mario Dandy, Ini Katanya

ERA.id - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu menerangkan kliennya sudah mengetahui jika ayahnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Basri tak mengungkapkan apa yang dikatakan Mario terkait kasus yang menimpa ayahnya itu. Dia hanya menyebut pihaknya meminta Mario untuk tetap tabah.

"Kalau cerita terkait bapaknya, ya kita nggak terlalu ke situ ya. Tapi kita (minta) tetap tabah, walaupun dia ini ya, menguatkan lah," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

"Kita sempat nyinggung (soal Rafael) ya tapi ya (kita minta) tetap tabah, gitu aja. Jadi kita nggak ngobrol banyak, cuma tetap sabar ya," tambahnya saat kembali dikonfirmasi.

Basri menambahkan pihaknya meminta Mario untuk fokus menghadapi persoalan hukum yang menimpanya. Sebab, pengacara ini menilai berkas perkara Mario akan segera rampung atau P21.

Dia memperkirakan Mario akan menjalani sidang usai Lebaran 2023. Basri pun menyebut anak mantan pejabat pajak ini siap untuk menjalani proses persidangan.

"Harapan kita itu kan adil untuk korban dan adil untuk klien kami, itu saja harapan saya," ucap Basri.

Diketahui, Rafael resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. Mantan pejabat pajak ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan per 3 April 2023.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor. Hasil penelusuran sementara, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 atau sekira Rp1,34 miliar.