Pelaku yang Ganti QRIS Kotak Amal di Masjid Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
ERA.id - Polisi menetapkan Mohd Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka usai melakukan penipuan dengan mengganti QRIS kotak amal di sejumlah masjid di DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Di tempat yang sama, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan Iman dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan yang bersangkutan itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," kata Auliansyah.
Pendalaman terhadap Iman masih terus dilakukan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka beraksi sendirian atau tidak berkomplotan.
Iman pun ditampilkan saat konferensi pers. Pria ini memakai celana pendek, baju lengan pendek yang dilapisi rompi bewarna merah. Pria ini berbadan gemuk, memakai kacamata, dan bermasker putih.
Dia tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya. Usai ditampilkan, Iman kembali dibawa penyidik masuk ke dalam.