Rekan di DPR Minta Roy Suryo Diseret ke MKD

Jakarta, era.id - Dugaan penggelepan barang aset negara yang dilakukan oleh politisi Partai Demokrat Roy Suryo hingga kini belum menemukan jalan keluar. Atas dasar itu, Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengusut bahkan memutus status Roy yang juga merupakan anggota DPR RI.

"Itu sih saya kira serahkan ke MKD. Nanti mereka yang akan lihat kadar etika pelanggaran hukum dan sebagainya," kata Karding kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Karding mengaku dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan penggelapan tersebut. Ia mempersilakan perbuatan Roy itu bisa diproses oleh instansi terkait.

"Biarkan proses hukum dan institusi berwenang mempelajari dan menyelidiki (kasus itu)," ungkap Karding.

Anggota DPR Komisi III itu mengakui, agak sulit juga barangkali mengukur tingkat pelanggaran yang dilakukan Roy lewat MKD. Habis, di DPR yang menurut banyak orang begitu bermasalah, enggak ada tuh kasus macam kasus Roy dan Kemenpora.

"Enggak lah. Jaman sekarang pasti ketahuan lah kalau ada. Wong, kita batuk aja ketahuan," tutupnya.

Sebagai informasi, Kemenpora bersurat kepada Roy Suryo tertanggal 1 Mei 2018 bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 dengan perihal Pengembalian Barang Milik Negara.

Isi surat tersebut menerangkan, tiga bulan terakhir ini, Kemenpora mengakui kalau sedang dalam pemeriksaan rutin BPK. Salah satu poin pemeriksaan, soal Barang Milik Negara Kemenpora yang tidak pada tempatnya dengan total barang berjumlah 3.226 unit.

Roy pun memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat agar tidak menyeret partai berlambang mercy itu. Dia pun menunjuk M Tigor Simatupang sebagai kuasa hukumnya dan mantan staf khusus Menpora periode 2013-2014, Heru Nugroho sebagai jubirnya, untuk menangani kasus ini.

Atas penunjukan itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) guna meminta bukti terkait tuduhan terhadap kliennya yang membawa aset negara sebanyak 3.226.

"Iya (minta bukti). Itu kan lagi minta Menpora, kan Menpora nuduh, harus dibuktikan. Kenapa? Apa barangnya? Apa saja seperti itu?" katanya, di Gedung Kemenpora, Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).