Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan, Mahfud MD: Pemilu 2024 Tetap 14 Februari
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap sesuai jadwal.
"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu, 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI sudah tepat. Meskipun masih ada kasasi, namun masalah kepemiluan tidak bisa diputuskan oleh pengadilan negeri.
"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksaan Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2024).
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.