Tersangka QRIS Palsu Kantongi Rp13 Juta Selama Sepekan Beraksi
ERA.id - Polisi mengungkap tersangka penipuan QRIS Palsu, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) diduga berhasil meraup Rp13 juta dari hasil kejahatannya sejak 1-9 April 2023.
"Total dana yang terkumpul Rp13.060.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Namun, Auliansyah menyebut total uang yang berhasil didapat Iman masih kemungkinan berkembang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Iman diduga beraksi sendirian atau tidak berkomplotan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di 38 tempat.
"Kemudian (dari 38 tempat itu) juga ada di beberapa tempat lainnya di masjid atau musala antara lain yaitu, Pondok Indah Mal, kemudian di Grand Indonesia," jelasnya.
Auliansyah menerangkan pelaku mendaftarkan tiga rekening pribadinya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk mendapatkan QRIS. Kode batang yang didapat ditempelkan bersebelahan atau ditaruh di atas QRIS yang sudah ada.
"Atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya," ucapnya.
Iman pun dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan yang bersangkutan itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," ujar Auliansyah.