Sindir Ormas Penagih THR, Ketua MUI: Hadiah Itu Pemberian, Bukan untuk Diminta
ERA.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan, tindakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR), sungguh tak terpuji.
"Hadiah adalah pemberian, bukan untuk diminta," kata Cholil, Selasa kemarin.
Cholil menyebutkan hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR, itu aksi yang salah.
Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan anggota pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik melalui surat atau secara langsung.
Tindakan tersebut tidak menunjukkan muruah dan harga diri seorang Muslim. Jika dia memang membutuhkan, dalam Islam terdapat istilah iffah.
"Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah, tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain, maka itu boleh diterima," tambah Cholil.
Menurutnya dalam tindakan tersebut juga terdapat kesalahan lainnya yaitu menyebutkan nominal. Jika nominal disebutkan, maka itu bukan lagi sebuah permohonan, namun pemungutan.
Jika ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan, tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut, tambah dia.
"Lagipula THR itu kan tunjangan, untuk yang memiliki pekerjaan maka ditunjang dengan THR. Jika tidak memiliki pekerjaan apanya yang ditunjang?" kata Cholil.