Pria di Sukabumi Pura-Pura Jadi Korban Begal karena Takut Sama Istri
ERA.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pria berinisial DR karena membuat laporan palsu sebagai korban begal di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, DR ditangkap pada Senin (10/4) di Kecamatan Lengkong. Dia sebelumnya sempat membuat laporan polisi yang mengaku sebagai korban begal saat melintas di jalan Kecamatan Lengkong.
Bahkan untuk memperkuat bahwa dirinya merupakan korban begal, DR pun menceritakan kejadian itu di akun media sosialnya.
Nyatanya setelah diselidiki Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi, apa yang dilaporkan DR bohong belaka. "Tidak pernah ada kejadian pembegalan di Kecamatan Lengkong," katanya.
Kemudian, tersangka pun dimintai keterangan yang akhirnya mengaku kepada polisi bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar.
Semua sikapnya dipicu karena DR sudah membelanjakan uang istrinya, dia pun takut nantinya ditanyai. Maka dibuatlah skenario DR dibegal dan uang istrinya itu raib digondol begal.
Informasi adanya pembegalan tersebut sempat viral di media sosial sehingga dampaknya warga menjadi khawatir dan resah. Ia menambahkan, tersangka DR terancam pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan sesuai dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.