Pj Wali Kota Cimahi Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Bisa?
ERA.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023.
Dia yang masih berstatus sebagai ASN tidak mendapatkan THR karena kini sedang mengemban amanah menjadi kepala daerah yakni Pj Wali Kota sehingga tidak berhak mendapatkannya sesuai aturan.
Pj Wali Kota Cimahi mengaku tak mempermasalahkan jika tahun ini tidak mendapat THR. Sebab dia mengaku akan patuh terhadap aturan jabatannya yang menjadi kepala daerah yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya tidak dapat THR tidak apa-apa. Urusan rezeki sudah ada yang atur, kita terima saja tidak usah terlampau jadi pikiran," kata Dikdik pada Rabu (12/4/2023).
Dia memastikan Pemkot Cimahi sudah mempersiapkan THR bagi para abdi negara secara matang sehingga dalam waktu dekat ini segera bisa dicairkan sesuai intruksi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan sesuai aturan memang Pj tidak mendapatkan jatah THR.
"Untuk Pj Wali Kota karena sudah tidak menerima (THR) dan 50 persen TPP, memang aturannya seperti itu," katanya.
Seperti diketahui, para ASN baik Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) bakal mendapatkan THR sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Dalam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.
Dia mengungkapkan tahun ini menyiapkan sekitar Rp24 miliar lebih untuk membayarkan sekitar 4 ribu lebih ASN di Kota Cimahi. Pihaknya saat ini masih melakukan proses pencairan.
"Sekarang sedang dalam proses pencairan," ucap Chanifah.