Politisi PAN Pede Koalisi Besar Akan Terbentuk karena Didukung Jokowi
ERA.id - Politisi PAN Syafrudin Budiman SIP menilai pertemuan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dengan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto merupakan langkah awal penggagasan atau pembentukan koalisi besar.
"Pertemuan Bang Zulhas (Zulkifli Hasan) di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Sabtu, 8 April 2023, kemarin menjadi langkah awal penggagasan koalisi besar. Bisa jadi (setelahnya) akan muncul pasangan Prabowo-Zulkifli Hasan, Prabowo-Erick Thohir atau Prabowo-Airlangga," kata Syafrudin, Rabu (12/4/2023).
Ke depannya, menurut dia, pembentukan koalisi besar itu akan terwujud, karena telah didukung pula oleh Presiden RI Joko Widodo. Koalisi tersebut juga akan menjadi koalisi yang kuat dan kompak.
"Presiden Jokowi aja mendukung dan memuji jika terbentuk koalisi besar KIB dan K-KIR, apalagi juga didukung partai non-parlemen lainnya yang menyatakan siap bergabung dalam koalisi besar," ucap dia.
Mengenai penentuan nama calon presiden dan calon wakil presiden dari koalisi tersebut, Syafrudin menilai hal tersebut bisa dibicarakan secara lebih teknis menjelang pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 Oktober 2023.
Ia berpendapat nama-nama bakal capres dan cawapres dari koalisi besar bisa berubah, terutama jika PDI Perjuangan ikut bergabung dalam koalisi itu.
Meski begitu, sebagai kader PAN, Syafrudin mendukung Prabowo dan Zulhas atau Prabowo dan Erick Thohir sebagai bakal capres-cawapres yang diusung oleh koalisi besar.
"Kalau saya pribadi sebagai kader PAN, lebih cocok Prabowo-Zulkifli Hasan atau Prabowo-Erick Thohir, apalagi Presiden Jokowi sudah memberi sinyal selalu mengajak Prabowo, Zulkifli Hasan, dan Erick Thohir saat kunjungan kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengunjungi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4) pada pukul 15.00 WIB. Dia didampingi Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Asman Abnur, dan Yandri Susanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.