Tak Seperti Elizer, Doddy Mesti Dihukum Saat Berkasus Sabu Bareng Teddy Minahasa

ERA.id - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri membandingkan tekanan yang diterima Dody Prawiranegara dari Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer dari Ferdy Sambo.

Semua berawal dari pengakuan Dody yang tidak kuasa menolak perintah Teddy untuk membawa sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Jakarta.

"Pembelaan diri semacam ini diistilahkan sebagai 'superior order defence' (SOD). Pertanyaannya, seberapa meyakinkan SOD yang diajukan oleh Dody? Sama persis dengan SOD yang diangkat Richard Eliezer?" kata Reza, Rabu kemarin.

Menurut Reza, posisi tekanan yang diterima Dody tidak sama dengan Richard Eliezer. Hal itu mantan Kapolres Bukit Tinggi itu masih mempunyai kesempatan menolak perintah Teddy.

"Berbeda dengan Richard yang tidak kuasa menolak perintah Sambo untuk menembak rekannya, Yoshua Hutabarat," katanya.

Bahkan, kata Reza, Dody sempat mengaku menolak perintah Teddy lewat pesan singkat WhatsApp di depan majelis hakim.

Itu semua memperlihatkan betapa klaim Dody Prawiranegara (DP) tentang SOD terlihat mengada-ada. Karena itu, pengujian setop sampai di sini.

"Dody tidak patut berlindung sebagaimana Eliezer, karena situasinya kontras dengan situasi Eliezer, titik," katanya.

Selain itu, Reza menilai tidak ada dampak ancaman ataupun hukuman yang akan diterima Dody kalau membantah perintah Teddy.

Justru Doddy tidak mendapatkan hukuman apapun saat menyampaikan ketidakberaniannya membawa sabu dari Sumatera Barat menuju Jakarta. "Faktanya, saat DP menjawab 'Siap, tidak berani Jenderal...????', TM tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada DP," katanya.

Begitu pula ketika DP kembali berseberangan dengan atasannya di Bukittinggi. "Lagi-lagi tidak ada konsekuensi buruk yang DP alami," kata Reza.

Atas dasar ini, Reza menilai tekanan yang diterima Dody tidak berat dan tidak layak dijadikan pertimbangan untuk membuatnya lepas dari jeratan hukum.

Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Dalam pledoinya, Dody juga mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal, terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.

Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.