Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan, BNN Pusat: Sanksinya Bisa Minta Maaf hingga PDTH

ERA.id - Badan Narkotika Nasional Pusat meminta maaf atas tindakan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim yang meminta sumbangan paket tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan PO Budiman. 

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh BNN Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Pak Iwan masih menjalani pemeriksaan sudah lebih dari satu hari," kata Pudjo di Jakarta, Kamis (13/4/2023). 

Namun, ia masih belum mengungkapkan hasil dari pemeriksaan itu apakah nantinya hukumannya hanya minta saja atau bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu tegantung dari hasil pemeriksaan oleh tim. 

"Nanti ada komisi etika yang akan menetukan hukuman, paling ringan minta maaf dan PTDH antara itu apakah dicopot dan lain-lain," katanya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, dalm surat yang ditanda tangani oleh Kepala BNN Tasikmalaya itu meminta sumbangan 28 paket lebaran kepada perusahaan bus PO Budiman. "Saat ini surat itu sudah dicabut tapi sudah beredar di media sosial," katanya.

Sebelumnya, selebaran surat berkop BNN Kota Tasikmalaya tersebar di grup WhatsApp masyarakat dan wartawan di Kota Tasikmalaya. Surat itu berisi permohonan permintaan THR atau paket Lebaran kepada PO Budiman.

Surat tersebut sudah diakui oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim diterbitkan oleh institusinya dan menyebut permintaan THR ke perusahaan itu untuk tambahan paket Lebaran atau THR bagi anggotanya.

Namun, Iwan juga mengakui tindakan tersebut salah dan tidak seharusnya terjadi pada institusi yang dipimpinnya.