MUI: Vaksin MR Boleh Tapi Imunisasinya Wajib
"Wajib," kata Ma'ruf saat diminta penegasan oleh wartawan Antara tentang hukum boleh vaksin MR dan kewajiban imunisasinya pada Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Baca Juga : Mencari Jalan Tengah dari Haramnya Vaksin MR
Kata Ma'ruf, mencegah dan menghilangkan bahaya hukumnya wajib. Apalagi bila kondisi sudah dinyatakan darurat.
Menurut dia, yang menyatakan Indonesia darurat campak dan rubella bukanlah MUI, melainkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Kementerian Kesehatan RI adalah pihak yang berkompeten dan berwenang menyatakan status darurat campak dan rubella.
"Bagi MUI, selama ada data dan bukti yang cukup, maka percaya dengan Kementerian Kesehatan RI. Yang kita sayangkan adalah yang tidak percaya pada Kementerian Kesehatan RI," tuturnya.
Baca Juga : Berhitung Manfaat dan Mudarat Imunisasi Vaksin MR
Calon wakil presiden yang mendampingi Joko Widodo ini mengatakan, yang selama ini tidak percaya pada Kementerian Kesehatan RI kemungkinan karena kurang pemahaman. Katanya, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga ketidakpercayaan terhadap Kementerian Kesehatan RI bisa dihilangkan.
Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa vaksin MR boleh digunakan selama belum ada vaksin sejenis yang halal. Ma'ruf mengatakan hal itu sama dengan vaksin meningitis yang digunakan sebelum umat Islam berhaji.
"Dulu Arab Saudi mewajibkan jamaah haji diimunisasi meningitis. Akhirnya vaksinnya diperbolehkan meskipun belum ada yang halal," katanya.
Baca Juga : Fatwa MUI: Vaksin MR Diperbolehkan