4 Polisi Hentikan Rombongan Presiden Jokowi
Nama mereka adalah Ipda Suharto, Aipda Ersan, Bripka Dwi Purnomo dan Briptu Javan Bagas. Saat itu, mereka sedang bertugas untuk mengawal perjalanan Jokowi, Sabtu (15/9) lalu. Jalanan kala itu sedang macet.
Tetiba, mereka melihat ada ambulans yang terjebak di kemacetan. Posisinya berdekatan dengan rombongan Presiden Jokowi.
Karena ambulans membawa pasien yang harus segera mendapat perawatan, mereka berinisiatif membantu mencarikan jalan agar mobil itu bisa leluasa bergerak. Imbasnya, petugas ini menghentikan rombongan presiden yang mau lewat.
Apakah Jokowi tahu kala itu? Bisa ya, bisa tidak. Namun aksi ini diketahui Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Senin (17/9) kemarin, kapolres memberikan penghargaan kepada mereka.
Mengapa kita sebut mereka sudah taat aturan? UU 22 Tahun 2009 Pasal 134, mengatur ada empat kendaraan yang wajib didahulukan di jalanan. Yaitu pemadam kebakaran, ambulans orang sakit, presiden, dan ambulans jenazah. Melihat urutannya, pemadam kebakaran dan ambulans orang sakit harus didahulukan lewat dibanding rombongan presiden.
Jika merujuk pada tingkatan prioritas, mobil pemadam kebakaran menjadi yang pertama kali didahulukan. Baru setelah itu ambulans orang sakit, rombongan presiden, dan ambulans jenazah yang bisa diprioritaskan lewat. Dan kondisi di lapangan, bila terjadi seperti ini, petugas kepolisian yang berjaga melakukan pengaturan ketika rombongan presiden lewat, juga seharusnya akan mengutamakan mobil pemadam, lalu ambulans.