Jokowi Longgarkan ASN Tak Harus Kerja dari Kantor, Gibran: Kalau Bagus Ditiru, Kalau Jelek Tak Usah
ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksibel bekerja dalam hal waktu dan lokasi.
Terkait hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan masih akan menerapkan sistem kerja yang sudah berjalan saat ini. ASN bekerja dari kantor.
"Sudah seperti sekarang aja (bekerja dari kantor)," kata Gibran Selasa (18/4/2023).
Namun Gibran berencana untuk menjalankannya jika daerah lainnya semua sudah menerapkan. Ia juga akan memantau apakah peraturan ini bagus untuk diterapkan atau tidak.
"Saya lihat dulu daerah lain yang menerapkan (Perpres). Kalau bagus ya tak tiru. Kalau jelek ya tidak usah ditiru," katanya.
Menurut Gibran aturan untuk ASN yang ditetapkan saat ini sudah menerapkan sistem yang fleksibel. Sebab mereka bisa mobile mengikuti kebutuhannya.
"Sebenarnya sebelum ada Perpres pun kerjanya (ASN) sudah sefleksibel mungkin," katanya.
Menurutnya sistem kerja di kantor lebih memudahkan pengawasan bagi para ASN. "Seperti ini dulu aja. Kalau di kantor monitoringnya lebih gampang. Para kepala OPD juga lebih gampang memonitor," ucapnya.
Namun tak menutup kemungkinan untuk menerapkan aturan ini. "Makanya kalau ada kota lain yang bisa menerapkan dengan baik nanti saya tiru. Kabarin saya aja," kata Gibran.