Ke Mana KIB dan KIR Melangkah Jika Koalisi Besar Cuma Jadi Wacana?

ERA.id - Koalisi besar terancam tak terbentuk usai Ganjar Pranowo diusung menjadi calon presiden oleh PDI Perjuangan. Meski begitu, keberlangsungannya juga belum tertutup.

Analis politik menilai, dua poros seperti Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya dan Koalisi Indonesia Bersatu bisa mengambil jalan sendiri atau bersatu.

Jika koalisi besar tetap dipertahankan, maka capres yang diusung adalah Prabowo Subianto dan PDIP akan maju sendiri dengan capres yang diusung.

"Kemungkinan kedua, jika tidak ada titik temu dalam kompromi politik antara PDIP dan Gerindra, maka koalisi besar akan kembali ke awal, yakni koalisi Indonesia Raya (KIR) akan mengusung Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar, sedangkan Koalisi Indonesia bersatu (KIB) bisa bergabung dengan PDIP untuk mengusung Ganjar Pranowo," tutur pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang.

Atang menambahkan, dengan masuknya Ganjar sebagai figur capres, maka ada tiga figur, ditambah Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Atang pun tak menyangkal bahwa posisi Ganjar Pranowo sebagai capres sempat mendapatkan resistensi dari internal PDIP struktural. Bahkan pada titik tertentu, terdapat diskriminasi dan kriminalisasi terhadap gerak langkah Ganjar.

Terlepas dari itu, Atang menganggap secara faktual Ganjar Pranowo telah resmi menjadi capres yang akan diusung oleh PDIP. Dengan kehadiran Ganjar sebagai capres, kata dia, maka peta koalisi akan bergeser.

Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.