Kelebihan Puan 'Si Panglima Tempur' Ganjar, Bagaimana Menurutmu?

ERA.id - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam menilai Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani berpengalaman dalam pertarungan politik.

"Bagaimanapun, Puan telah memiliki kredibilitas pengalaman yang sangat memadai," katanya, Sabtu (22/4/2023).

Hal itu disampaikan Umam menanggapi keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menugaskan Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden 2024 langsung dibarengi dengan penunjukan Ketua Puan Maharani sebagai mandataris tim pemenangan.

Sebagai panglima tempur politik elektoral, Puan diminta segera membentuk tim guna menyukseskan PDI Perjuangan, baik dalam upaya pemenangan Pemilihan Presiden sekaligus Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Puan Maharani, kata Umam, memiliki pengalaman yang panjang di eksekutif, di legislatif. Kemudian, dari sisi pengalaman pertarungan politik, Puan dua kali memimpin pemenangan PDIP di pemilu 2014 dan 2019.

Bahkan, Puan juga yang memimpin tim pemenangan Ganjar Pranowo di Pilkada Jawa Tengah sejak periode pertamanya.

Tidak hanya piawai dalam memimpin mesin partai dalam upaya-upaya politik elektoral, ia secara kapasitas juga punya kemampuan memimpin langsung dalam penugasan-penugasan jabatan publik, baik di legislatif maupun eksekutif.

"Pernah menjadi Menko PMK, sebelumnya di legislatif sendiri memimpin sebagai ketua fraksi, kemudian hari ini memimpin sebagai ketua DPR RI," jelasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.