Menjelang Novanto Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta, era.id - Ketua nonaktif DPR Setya Novanto akan menghadapi sidang perdananya. Status dirinya pun akan segera berubah, menjadi terdakwa korupsi. 

Sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/12/2017). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yanto, turun gunung langsung memimpin persidangan. 

Novanto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain hingga korporasi saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Total kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Setya Novanto diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Tag: