KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Di mana Penyidik KPK masih akan meminta keterangan Idrus dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik hari melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka IM (Idrus Marham) dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Perpanjangan penahanan oleh KPK ini, disebut Febri dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 20 September hingga 29 Oktober 2018.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut pihaknya tengah mendalami adanya dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 kepada elite Partai Golkar. Meski begitu, Basaria mengatakan, hingga saat ini, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat oknum tersebut.

"Dari awal saya sudah katakan prediksi (aliran uang suap PLTU Riau-1) itu ada (ke elite Partai Golkar), tapi sampai sekarang kami belum bisa membuktikan. Tapi prediksi itu ada," kata Basaria.

Basaria memaparkan, KPK membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah elite Partai Golkar, termasuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto.

"Bisa saja. Bisa saja ke mana-mana penyidikan. Tapi kami enggak bisa target, oh ya si ini, si itu harus diperiksa. Jadi kita tunggu saja," ungkap Basaria.    

Nah supaya kalian tahu, dari pengembangan perkara kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga Idrus mengetahui sejumlah aliran dana yang mengalir dari proyek tersebut.

Tag: kpk korupsi bakamla