Pasca Mudik Lebaran, Pemkot Minta Pendatang Baru di Tangsel Mendaftarkan Diri Lewat Aplikasi Ini
ERA.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada pendatang baru di wilayahnya itu agar mendaftarkan diri ke aplikasi Sipermen (sistem pendaftaran penduduk non permanen).
Pendaftaran melalui web https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ itu untuk para pendatang baru menjalani aktivitas berbagai keperluan.
“Semoga saja himbauan kami bisa diteruskan oleh para camat dan lurah,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, Dedi memastikan pihaknya tidak akan melakukan operasi kependudukan terhadap pendatang baru yang akan tinggal sementara atau menetap pascalebaran 2023.
“Pertama karena kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Dedi menambahkan, operasi yustisi yang dilakukan Pemkot bersama jajaran di sampingnya dinilai kurang efektif dan membutuhkan anggaran besar dalam pelaksanaannya.
“Tidak ada lagi pendataan door to door, karena tidak efektif butuh anggaran besar untuk honorarium tim,” jelasnya.
Ilustrasi.