Pangdam Pastikan Perusak Kantor Polres Jeneponto Bukan Anggota Kodam XIV Hasanuddin, Siapa Kemungkinan Pelakunya?
ERA.id - Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Totok Imam Santoso menegaskan, pelaku penyerangan kantor Polres Jeneponto, bukan anggotanya. Namun pelaku yang belum diketahui jelas identitasnya masih dianggap sebagai orang tak dikenal atau orang misterius. Penyerangan dan perusakan kantor Polres Jeneponto diketahui terjadi pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Sebelum insiden itu, sempat terjadi perselisihan antara oknum anggota TNI dari Kodam V Brawijaya dan Kodam XIII Merdeka dengan oknum anggota Polres Jeneponto. Namun kesalahpahaman itu telah mediasi. Kedua belah pihak yang berselisih telah dipertemukan dan proses penyelidikan sementara ditangani masing-masing intitusi.
“Untuk permasalahan ini karena itu bukan anggota dari Kodam XIV. Tapi saya sudah sampaikan ke Pomdam untuk dibantu, dikawal terusannya segera. Dari kodam V dan XIII segera nanti kalau ada waktu dengan Kabid Propam, segera diskusikan bila perlu dengan pemeriksaan,” tegas Totok dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Jumat (28/4/2023).
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso menyatakan, sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian itu. Termasuk penyelidikan terkait perselisihan yang melibatkan anggotanya. “Sekarang sudah diproses oleh Pomdam karena melibatkan satuan TNI di luar Kodam Hasanuddin. Kemudian tindakan yang dilakukan oleh kita, itu perlu pendalaman apakah itu fakta seperti itu,” ungkap Boedi.
Penyelidikan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, apakah penyerangan di Polres Jeneponto ada hubungannya dengan perselisihan antar anggota atau tidak. “Tapi kalau betul itu anggota (polisi yang salah), kita tentu kita akan berikan sanksi. Tidak mungkin perdamaian selesai tapi proses dimana kejadian pasti ada sanksi-sanksi pertanggungjawaban kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Boedi.
Boedi menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang berjalan. “Nanti Kabid Propam bisa klarifikasi, sampai sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan. Kita tidak akan tolerir apabila yang bersangkutan (anggota polisi) bersalah. Tapi kalau yang benar, harus kita sampaikan yang terjadi sebenar-benarnya,” imbuh Boedi.