Ucapannya Dikabulkan, AP Hasanuddin Kini Ditangkap Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
ERA.id - Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah melalui media sosial.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu 30 April 2023, telah menangkap AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor, dalam hal ini Muhamadiyah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Apakah Hasanuddin sudah jadi tersangka atau belum, Vivid menjawabnya. "Sudah ditangkap, artinya sudah tersangka," tambah Vivid.
Vivid menjelaskan AP Hasanuddin ditangkap pada hari ini di kawasan Jombang, Jawa Timur. Peneliti BRIN ini dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, kasus tersebut diawali saat Thomas Djamaluddin berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan pemerintah.
Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.
Pernyataan AP Hasanuddin itu viral di media sosial dan membuah heboh masyarakat.