Alasan Mengapa Tidak Mudah Ajak Gerindra-PKB Menyatu dengan PDIP di Pilpres 2024

ERA.id - Tidak mudah mengajak koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) untuk bergabung dengan PDIP dalam menghadapi Pilpres 2024.

"Koalisi KIR yang terdiri atas PKB dan Gerindra tentu bisa diajak bergabung dengan PDIP, tapi dengan posisi tawar yang tidak mudah," kata pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur, Marianus Kleden, Senin.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan peluang koalisi partai politik untuk menghadapi Pilpres 2024.

Marianus mengatakan PDIP yang telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden bisa menawarkan posisi calon wakil presiden dari koalisi KIR yang terdiri atas Gerindra dan PKB.

Namun, sosok yang yang ditentukan sebagai cawapres dari KIR tidaklah mudah. "Mau dipasangkan siapa yang jadi cawapres. Yang dihitung tentu saja bukan hanya dukungan suara, tetapi apakah ideologi nasional tetap dominan," katanya.

Ia melanjutkan, di sini tokoh PKB tentu diperhitungkan, tetapi bagaimana dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Marianus mengatakan dalam menentukan cawapres, Ganjar Pranowo akan mempertimbangkan dukungan yang kuat dari kalangan pemilih Islam.

Ia menyebutkan selain Prabowo Subianto, ada sejumlah figur lain seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jawa Barat.

Jika Ganjar yang mendapat dukungan kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur dipasangkan dengan Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat di Jawa Barat, maka peluang memenangkan pilpres cukup besar.

Selain itu, peluang untuk memasangkan figur dari kalangan nahdliyin juga ada misalnya dengan Mahfud MD, tetapi sosok Mahfud dikenal kuat dengan prinsip bisa membuat negosiasi di tingkat elite akan sulit terjadi.

Oleh sebab itu, dari kalangan ini, mungkin lebih berpeluang yaitu Erick Thohir yang juga sedang menjabat Menteri BUMN.

Marianus menyebutkan figur lain yang dianggap fleksibel mendayung di antara arus nasionalis dan Islamis adalah Sandiaga Uno. "Namun situasi masih sangat fleksibel dan beberapa tokoh itu dan lainnya memiliki peluang untuk menjadi cawapres," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.