Rumah hingga Camilan Capres-Cawapres Dijaga Polisi
Setelah Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan mereka sebagai peserta pemilihan presiden, banyak hal yang bakal berubah. Semua itu sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah diteken Presiden Jokowi. Jokowi sendiri akan tetap mendapat pengawalan dari Paspampres karena bersifat melekat sebagai seorang presiden.
Pengamanan dan pengawalan mereka akan dipercayakan kepada polisi. Penjagaan ini akan melekat hingga penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Setelah itu, giliran paspamres yang akan bertugas mengganti peran kepolisian.
Di dalam perpres ini, disebutkan kalau pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Pengamanan dan pengawalan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.