Sempat Serang Markas Koramil, Kini Dadang Buaya Aniaya Warga Garut, Keluarganya Berujung Diteror
ERA.id - Polres Garut menyelidiki aksi teror bom molotov yang dilemparkan orang tak dikenal ke rumah Dadang Buaya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dadang diketahui sudah menjadi tersangka kasus premanisme. "Tentunya kami akan mendalami kasus ini," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa kemarin.
Ia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka, hingga rumahnya nyaris terbakar, Jumat (28/4) dini hari silam.
Setelah itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.
Ia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut. "Kami sudah memeriksa tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," katanya.
Ia mengatakan aksi pelemparan itu diduga merupakan efek dari aksi premanisme Dadang yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari. Korban Dadang sehabis dianiaya, mesti dirawat di rumah sakit. Adapun Dadang sudah ditangkap dan terancam dipenjara tujuh tahun.
Meski begitu, Kapolres mengaku teror ke keluarga Dadang tidak dapat dibenarkan. Soal kondisi keluarga Dadang, kata Kapolres, semuanya sudah diungsikan.
Sekadar mengingatkan, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya dua warga pakai senjata tajam.
Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.