Dua Polisi Gadungan Tipu Warga di Kawasan Kota Tua Jakbar Akhirnya Ditangkap
ERA.id - Polisi menangkap dua orang, SO (67) dan SN (29) yang melakukan penipuan dengan menyamar sebagai polisi gadungan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar).
"(Keduanya) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi. Kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Adhi Wananda menjelaskan kasus ini terungkap ketika anggota pospam Polsek Taman Sari yang sedang melaksanakan patroli di sekitar kawasan Kota Tua. Saat itu petugas melihat dua orang yang merupakan anak di bawah umur, sedang berjalan dan diikuti oleh kedua pelaku.
Anggota curiga karena korban terlihat ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Polisi pun akhirnya mengamankan korban dan pelaku serta membawanya ke pospam Operasi Ketupat Jaya.
Korban pun mengaku dihampiri oleh tersangka dan dituduh telah mencuri. Tersangka ini mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban akan ditembak jika mencoba kabur.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja.
Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku penganiayaan. Ketika berhasil melakukan penipuan, tersangka langsung menjual barang milik korban.
"Mereka pengangguran atau tidak bekerja," ujar Roland.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT, dan tas pinggang. Pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.