Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, Masing-masing Dijaga 37 Polisi
"Pada tiap calon, akan melekat sebanyak 37 personel yang mengawali pengamanan capres-cawapres ini, terdiri dari Adc (ajudan), walpri (pengawal pribadi), pamatan (pengamanan dan pengamatan), kemudian walatas (pengawalan lalu lintas)," ujar Wakapolri Komjen Ari Dono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Setelah dilatih sedemikian rupa, aparat keamanan dengan total berjumlah sebanyak 425 anggota tersebut akan melekat kepada setiap calon selama 1x24 jam pada tiap kegiatan di wilayah Jabodetabek.
"Untuk kegiatan di luar wilayah Jabodetabek, setiap polda sudah melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan," kata Ari.
Tapi itu tidak berlaku buat Jokowi. Selaku calon petahana, pengamannnya masih dilakukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kecuali Jokowi mengambil masa cuti.
"Presiden tetap berlaku dengan paspampres yang akan melaksanakan kegiatan pengamanan kecuali dalam kegiatan-kegiatan yang dalam aturan tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah," kata dia.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.