Tragis, Ayah di Pati Jateng Bunuh Bayinya Sendiri, Sempat Bersandiwara Anaknya Hilang Diculik Makhluk Ghaib
ERA.id - Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia tiga bulan. Sebelumnya ia berpura-pura kehilangan anaknya dan percaya anaknya dibawa makhluk halus.
Kejadian tersebut terjadi Kampung Kauman RT4 RW 1 Kelurahan Pati Kidul, Pati. Muhammad Sholeh Ika Saputra (20) semula melaporkan kehilangan bayi pada pengurus desa, Selasa (2/5/2023).
Sholeh sempat menyebut anaknya dibawa makhluk halus hingga membaca doa dan melakukan ritual tabur beras. Ia juga sempat menelusuri CCTV di kampungnya. Informasi hilangnya bayi tersebut juga beredar hingga dunia maya.
Namun setelah laporan kehilangan itu sampai ke polisi dan ditelusuri lebih jauh, terungkap bahwa Sholeh sendirilah yang membunuh anaknya tersebut. Semua ritual Sholeh tersebut hanya dusta dan sandiwara.
“Kami menerima laporan dari ibu korban bahwa anaknya hilang. Anak tersebut dititipkan ke bapaknya karena ibunya berjualan. Saat ibunya pulang, anaknya sudah tidak ada,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika bayu Adhittama, dalam rilis, Rabu (3/5/2023)
Polisi menemukan N dalam kondisi meninggal Selasa sore di tumpukan sampah di desa tetangga. Setelah memeriksa kedua orang tua, polisi menemukan kejanggalan dari pernyataan Sholeh. Hingga akhirnya ia mengaku bahwa dialah yang menghabisi nyawa bayi N.
Sholeh mengaku melakukan tindakan keji itu karena emosi lantaran anaknya sering rewel. N adalah anak keduanya, sedangkan anak pertamanya berusia 1,5 tahun. Selama lima hari ia dititipi mengasuh dua anaknya karena sang istri berjualan.
Ia kalap saat melihat bayi N menangis terus. “Saya bingung nenanginnya gimana lalu dia saya bekap,” kata dia.
Tindakan itulah yang kemudian mengakhiri nyawa bayi N. Jasad N kemudian dibungkus plastik kresek, dimasukkan ke jok sepeda motor, lalu dibawanya dan dibuang ke sungai, hingga berakhir di tumpukan sampah di desa lain.
Sholeh terancam pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Ancamannya penjara 20 tahun atau bui seumur hidup.