Suami-Istri Penjual Sabu Divonis Belasan Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Riza Fauzi, dalam sidang Kamis (20/9/2018) memvonis keduanya bersalah. Akibat perbuatannya, hakim memutuskan keduanya dengan hukuman kurungan penjara berbeda.
"Terdakwa satu (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa dua (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara," tutur Riza.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedang Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dengan jumlah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Atas putusan itu,terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018, saat dilakukan penangkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedongdalom, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.
"Dari hasil penangkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 1.018 gram, satu buah timbangan digital, speaker box dan beberapa unit HP berbagai merek," kata JPU.
Dari penangkapan yang dilakukan, berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan Candra di dalam speaker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.
"Candra kemudian diminta menunjukkan kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra, di situ terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini," katanya lagi.
Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian menyebut bahwa sabu-sabu sebanyak satu kilogram lebih tersebut merupakan sisa sabu enam kilogram yang telah laku terjual.