Anggota Komisi II DPRD Tangerang Kritik Keras Satpol PP yang Banting Pedagang Pasar
ERA.id - Anggota Komisi II DDPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, meradang usai tahu Satpol PP bertindak arogan ke seorang pedagang Pasar Anyar.
Sebelumnya diberitakan ERA, seorang pedagang berinisial A ditertibkan Satpol PP Pemkot Tangerang, 25 April 2023 lalu. Penertiban diklaim untuk memberikan hak pengguna jalan yang terpakai oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Meski begitu, Saiful menilai arogansi saat penertiban tidak dapat dibenarkan. "Itu hal yang tidak baiklah, saya sebagai anggota dewan melihat kejadian itu. Satpol PP tidak pakai tata krama saat penertiban boleh dikedepankan, amanat pemerintah daerah, pesan walikota boleh dilaksanakan, tapi tolong persuasif diutamakan," kata Saiful Milah, Jumat (5/5/2023).
Saiful mengatakan seharusnya aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut tidak berbuat semuanya.
"Pedagang kecil itu bukan dengan kekerasan, kalau persuasif lewat informasi bahwa iimbauan yang maksimal udah dilakukan oleh Satpol PP baru ada sikap tegas tapi bukan fisik, bukan harus terjadi dibanting, bukan harus terjadi pemukulan, tapi yang harus diambil sikapnya adalah penertiban apa yang menjadi barang dagangannya diamankan, bukan fisiknya, ini hal yang kelirulah teman-teman Satpol PP," tegasnya.
Politisi Golkar ini pun meminta Pemerintah Kota Tangerang bisa berbenah. "Tersulut emosi, pembinaan mentalnya orang Satpol PP, jangan orang yang temperamental ditugaskan penertiban," jelasnya.
"Harus ada seleksi baik untuk Satpol PP Kota Tangerang, termasuk juga pembinaan bukan hanya dirinya tapi keluarganya juga, ada masalah keluarga naik tempramentalnya. Yang pasti itu Kasatpol PP harus bijak," tambahnya.
Dirinya menambahkan pihak Pemkot Tangerang juga harus mengambil tindakan serius dengan adanya kejadian ini. Dirinya meminta pihak terkait segera menindak oknum tersebut.
"Ya untuk ketegasan dan keadilan masyarakat harus di proses itu gak boleh itu semena mena, diproses itu, gak boleh begitu, proses harus dijalankan walaupun sudah permohonan maaf. Silahkan saya secara kemanusiaan minta maaf bukan berarti selesai hukumnya perlakuan pelanggaran yang dia lakukan," tutupnya.