Pesan Ganjar ke Warga: Gunakan Medsos dengan Baik, Jangan Buat Fitnah

ERA.id - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengajak untuk menggunakan media sosial dengan baik. Jangan sampai digunakan untuk mneyebar informasi tidak benar alias hoax.

"Banyak sekali di media sosial muncul bully, meme, kemudian hoaks; jangan sampai kita buat fitnah. Gunakan media sosial dengan bijak," kata Ganjar saat menyapa warga di alun-alun Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (7/5/2023). 

Dengan mengenakan kaos berwarna hitam, Ganjar berolahraga lari dari hotel tempat dia menginap di kawasan Jalan Karimata menuju ke Alun-Alun Jember dan menyapa warga di sepanjang jalan. Tidak jarang banyak warga yang berteriak dan meminta berfoto bersama Ganjar.

Saat tiba di alun-alun Jember, gubernur Jawa Tengah itu sudah disambut relawan pendukungnya dan warga yang sedang berolahraga. Dia kemudian naik ke atas panggung untuk menyapa warga yang sejak pagi menunggunya.

"Saya minta warga Jember menjaga kekompakan, terus menjaga perasaan, termasuk perasaan kawan. Gunakan media sosial dengan bijak, untuk mencari teman, berkata baik. Mari kita saling mendoakan dan manfaatkan sesuatu yang positif," tuturnya.

Ganjar menceritakan saat dirinya hadir pada sebuah acara di Surabaya, ibu-ibu memanfaatkan media sosial untuk kegiatan positif dan produktif dengan berjualan di media sosial (medsos).

"Keren ibu-ibu di Surabaya memanfaatkan medsos untuk jualan, memanfaatkan medsos dengan positif," ucapnya.

Dia juga berpesan kepada warga Jember untuk rajin berolahraga dan menjaga kesehatan karena dengan tubuh yang sehat maka masyarakat akan menjadi kuat.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.