Amanat Indonesia Dukung Anies, Viva Yoga: Itu Sikap Pribadi, Tak Berkaitan dengan PAN
ERA.id - Relawan Amanat Indonesia mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.
Pencetus Amanat Indonesia sendiri adalah Sahrin Hamid yang merupakan kader PAN. Merespons itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menegaskan relawan itu tak berkaitan dengan partainya.
"Perlu saya tegaskan, keberadaan Relawan Amanat Indonesia (Anies) tidak ada sama sekali kaitannya dengan kader dan pengurus PAN. Itu sikap pribadi saja," kata Viva, Sabtu silam.
Viva juga menyampaikan Sahrin Hamid dan beberapa pihak terkait dengan tim sukarelawan itu memang pernah menjadi pengurus PAN. Namun tak aktif lagi sejak lama.
"Mas Sahrin, Mas Putra Jaya, dan Mas Yasin Kara memang pernah menjadi pengurus PAN. Akan tetapi, sudah lama tidak aktif dan tidak pernah berinteraksi dengan program partai. Mereka sudah tidak nyambung lagi dengan kegiatan partai," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Viva, tindakan mereka tidak berdampak signifikan atau berpengaruh untuk keluarga besar PAN.
Viva lantas menyampaikan bahwa pilihan untuk menjadi sukarelawan bakal calon presiden tertentu merupakan hak politik setiap warga negara. Meskipun begitu, dia menilai pilihan itu juga mesti memahami etika berorganisasi sehingga jangan sampai membawa atribut atau lambang partai.
Ia menegaskan pula kader dan pengurus PAN di seluruh Indonesia saat ini tetap kompak dan solid bahwa terkait Pilpres 2024, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN tahun 2020 dan 2022, mereka telah memberikan mandat sepenuhnya kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk menentukan langkah-langkah strategis.
Hal senada juga berlaku untuk penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PAN guna memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Saat ini, Viva mengatakan para kader dan pengurus PAN di seluruh Indonesia tengah berfokus pada tahapan pencalegan anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. "Soal pilpres, itu urusan DPP PAN," tegas dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.