Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Culik Lalu Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental di Jakbar
ERA.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang menculik lalu memperkosa seorang wanita keterbelakangan mental yang masih di bawah umur, RJ (17) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (5/5) lalu.
Ketiga pelaku bejat itu berinisial AB, IN, dan IM. Mereka ditangkap secara terpisah di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Andri menjelaskan kasus ini berawal ketika tersangka AB berkenalan dengan korban dari media sosial. Sebulan kenalan, korban dan pelaku lalu bertemu di kawasan Dadap.
Tersangka pun mengajak korban jalan-jalan dan makan. Setelah itu, RJ diajak ke sebuah rumah kontrakan.
Saat di rumah kontrakan tersebut, ketiga tersangka ini minum minuman keras. Mereka lalu mabuk dan memperkosa korban.
"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ungkap Andri.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan," tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka lecet pada bagian sensitifnya. Polisi pun menangkap para pelaku usai keluarga korban melaporkan kasus ini.
Para pelaku disangkakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.