Bos Promotor Berstatus DPO, Konser Kris Dayanti di Singapura Terancam Batal

ERA.id - Konser Kris Dayanti di Singapura terancam batal digelar yang dipromotori Berkat Entertainment Production terancam batal. Ini lantaran bos promotor tersebut, Frederik Surya Tjoe dan Helda berstatus buronan atau DPO.

Frederik dan Helda kini masuk daftar pencarian orang karena menikah tanpa izin di tengah proses perceraian. Keduanya menikah saat Helda masih proses cerai dengan Fernando Lesmana yang melaporkan mereka. Namun, Helda dan Frederik tidak kooperatif dalam pemeriksaan hingga dijadikan tersangka dan DPO.

Dengan itu, kuasa hukum Fernando Lesmana, Lodewyk Siahaan meminta pihak Kris Dayanti untuk tidak menggelar konser hingga kasus hukum bos promotornya selesai. Permohonan ini disampaikan karena konser Kris Dayanti di Singapura yang dijadwalkan pada 24 Mei 2023 tetap akan digelar.

"Kami memohon kepada ibu KD yang adalah artis dan diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan. Besar harapan kami sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu," kata Lodewyk dilansir dari YouTube Was Was.

Lodewyk mengatakan bahwa kliennya berharap agar konser Kris Dayanti tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda. Ini mengingat pihak promotor yang masih terlibat kasus hukum.

"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri, karena ini melukai hati masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, pihak Kris Dayanti sendiri diketahui belum memberi tanggapan terhadap kasus bos promotor konsernya tersebut. Pihak Fernando Lesmana sendiri sudah mencoba menghubungi Kris Dayanti dengan mengirimkan surat ke DPR RI.