Linda Pujiastuti yang Ngaku Istri Siri Irjen Teddy Divonis 17 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Linda, di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Hakim menyakini terdakwa kasus narkoba ini bersalah dan memerintahkan agar Linda tetap berada di dalam tahanan.

Diketahui, vonis terhadap Linda Pujiastuti ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/3) lalu, JPU menuntut agar terdakwa ini dihukum penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Jaksa menilai terdakwa yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.