Novanto Tak Kooperatif, Bisa Dihukum Maksimal
Selain banyak bungkam, Novanto juga mengaku tak sehat sehingga sidang harus diskors dua kali. Melihat indikasi tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, siapa pun yang tidak kooperatif dalam persidangan berpotensi dihukum maksimal.
"Sabar dulu, nanti kita lihat kooperatif atau tidak. Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," ujar Saut, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Terlebih, kata Saut, sikap diamnya Novanto di persidangan akan segera diketahui penyebabnya. "Latar belakang yang bersangkutan diam, entar akan bisa tahu. Siapa tahu sakit gigi misalnya," tambahnya.
Menurut Saut, saat sidang dibuka dokter telah menyatakan kondisi Novanto sehat dan dapat mengikuti persidangan. Soal Novanto yang lebih banyak diam, Saut menilai itu hak yang bersangkutan.
Hari ini merupakan kali pertama digelar sidang dakwaan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Sejak digelar pukul 10.40 WIB, sidang sudah dua kali skors karena alasan kesehatan Novanto.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (MERRY/era.id)