Ditjen Pajak Percepat Proses Restitusi WP OP Jadi 15 Hari Kerja
ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mempercepat proses restitusi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari jangka waktu semula yakni 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP OP yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
"Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu arus kas WP," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2023).
Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dwi menjelaskan Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Proses restitusi tersebut dilakukan secara minim intervensi (less intervention) dan minim tatap muka (less face to face) antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” tegasnya.
Apabila dibandingkan, kata dia, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Adapun relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini.
Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.