Jokowi: Isu Myanmar Tak Boleh Hambat Pembangunan Komunitas ASEAN

ERA.id - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa isu yang berkaitan dengan situasi terkini di Myanmar tidak boleh menghambat upaya percepatan pembangunan komunitas ASEAN.

Pasalnya, menurut Presiden Jokowi pembangunan komunitas tersebut adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat ASEAN.

"Yang ingin saya sampaikan, yang ingin saya pastikan adalah, bahwa isu Myanmar tidak boleh menghambat percepatan pembangunan komunitas ASEAN," kata Jokowi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/5/2023).

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu saat membuka Sesi Retret Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Meruorah Conventon Cener, Labuan Bajo.

Sebelumnya, negara-negara anggota ASEAN menyatakan dukungan bagi upaya Indonesia untuk melanjutkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di Myanmar lewat sebuah pernyataan bersama yang dirilis Rabu (10/5) kemarin.

Melalui pernyataan itu, negara-negara anggota juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo dalam merespons serangan yang baru-baru ini dialami Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana (AHA Centre) dan tim pemantau ASEAN di Myanmar.

"Kami mendukung upaya-upaya Ketua ASEAN, termasuk upaya Indonesia dalam melanjutkan keterlibatan para pemangku kepentingan di Myanmar, dan mendorong kemajuan implementasi Konsensus Lima Poin," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Jokowi, pada Senin (8/5), juga menegaskan bahwa serangan terhadap rombongan AHA Centre dan tim pemantau ASEAN tidak akan menyurutkan tekad Indonesia dan ASEAN untuk terus menyerukan penghentian kekerasan di Myanmar.

Situasi keamanan Myanmar kian buruk sejak militer pada Februari 2021 menjatuhkan pemerintahan terpilih, yang dipimpin peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, melalui kudeta.

ASEAN telah mendesak junta untuk menerapkan rencana perdamaian Konsensus Lima Poin yang disepakati pada April 2021, yang menyerukan antara lain penghentian kekerasan, dialog dengan semua pemangku kepentingan, dan mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga Myanmar.