Gagalkan Penyelundupan 41,5 Kg Sabu, 4 Orang Diamankan di Medan

ERA.id - Polrestabes Medan menangkap empat orang tersangka kasus penyelundupan narkoba yakni, wanita berinisial R (30) kemudian tiga orang pria yakni H (40), D (30) dan M (19).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, ada 41,5 kg narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu bulan April - Mei 2023 yang telah digagalkan oleh aparat kepolisian. 

"Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung dari tanggal 17 April - 6 Mei 2023," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/5/2023). 

Pada tanggal 17 April, petugas melakukan penangkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, dengan satu tersangka berinisial R (30) barang bukti 2,5 kg sabu, dan satu unit sepeda motor.

Selain menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 41,5 kg sabu, dalam kurun waktu sebulan terakhir April-Mei 2023 Polrestabes Medan juga menangkap 342 bandit jalanan.

Valentino mengatakan 342 bandit jalanan ini terdiri dari kasus pencurian dan kekerasan (curas) 15 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 85 tersangka.

Selanjutnya, kasus senjata tajam dengan tujuh tersangka, penganiayaan berat dengan sembilan tersangka dan kasus premanisme sebanyak 200 orang.

"Untuk 200 orang lainnya, ini adalah premanisme dan kita juga melaksanakan pembinaan kepada premanisme," jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan dari 342 tersangka ini, 82 orang tersangka diantaranya merupakan masih anak di bawah umur.

"Ini menjadi perhatian kami juga, ini kita dapatkan dari laporan masyarakat. Banyak yang terlibat kegiatan geng motor kita tahan yang melanggar ketentuan membawa senjata tajam. Kita menghimbau para orangtua bersama menjaga anak-anak kita," kata Valentino. (Ant)